FacebookInstagramTwitterContact

 

Miscellaneous Offences Act 2021           >>           Designs of 'Baju Melayu' Studs           >>           Spectrum Unveil 2024 Exhibition           >>           'People Call Me A Monster For Dyeing My Dog Pink - I Want Him To Match My Outfit'           >>           Number of New Converts Increase           >>           Mum's Horror As Group Text Invite For Daughter's 1st Birthday Party Goes Terribly Wrong           >>           Kid Cudi Engaged To Lola Abecassis Sartore           >>           Orlando Bloom Reveals Whether Kids Flynn And Daisy Inherited His Taste For Adventure           >>           This hopping robot with flailing legs could explore asteroids in the future           >>           GPT-4 performed close to the level of expert doctors in eye assessments           >>          

 

SHARE THIS ARTICLE




REACH US


GENERAL INQUIRY

[email protected]

 

ADVERTISING

[email protected]

 

PRESS RELEASE

[email protected]

 

HOTLINE

+673 222-0178 [Office Hour]

+673 223-6740 [Fax]

 



Upcoming Events





Prayer Times


The prayer times for Brunei-Muara and Temburong districts. For Tutong add 1 minute and for Belait add 3 minutes.


Imsak

: 05:01 AM

Subuh

: 05:11 AM

Syuruk

: 06:29 AM

Doha

: 06:51 AM

Zohor

: 12:32 PM

Asar

: 03:44 PM

Maghrib

: 06:32 PM

Isyak

: 07:42 PM

 



The Business Directory


 

 



Kalimantan


  Home > Kalimantan


Hikman Sudirman: Wajar Para Kades Menuntut TKD, Karena Perbupnya Sudah Ada


Para Kades Poto Bersama Anggota DPRD Sintang Usai Panen Simbolis TKD di Lahan PT MSP

 


 June 28th, 2022  |  16:55 PM  |   464 views

SINTANG, KN

 

Sebanyak 15 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang menggelar panen simbolis Tanah Kas Desa (TKD) di kawasan PT MSP, Desa Kerapa Sepan, Senin (27/6/2022).

 

Adapun kelima belas kades tersebut antara lain; Kades Kerapa Sepan, Kades Neran Baya, Kades Buluk Panjang, Kades Lalang Inggar, Kades Pelaik, Kades Tanjung Putar, Kades Kempas Raya, Kades Tanjung Keliling, Sekdes Mengkirai, Kades Nanga Tikan, Kades Nyangkom, Kades Sungai Pengga, Kades Pauh Desa, Kades Melingkat

 

Aksi Kades, BPD dan masyarakat tersebut menuntut direalisasikannya Tanah Kas Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015.

 

Kepala Desa Kerapa Sepan, Robi Darmawan saat di wawancara media ini mengatakan yang menjadi tuntutan kami dari 15 desa ini adalah soal tanah kas desa (TKD), yang mana sampai hari ini perusahaan belum menyerahkan Tanah Kas Desa kepada kami” ucap Robi.

 

Lanjut Robi, tuntutan kedua dari 15 desa ini, meminta kepada pihak perusahaan agar mematuhi dan menjalankan peraturan bupati (Perbup) Nomor 39 pasal 4 ayat 2 Tahun 2015.

 

“Kami hanya minta 2 hektar untuk tanah kas desa. Ya, kalau kita hitung-hitung ada 260 pohon kelapa sawit yang ditanam. Yang kita minta ” kata Robi.

 

Namun demikian, menurut Kades Kerapa Sepan ini, 15 Kepala Desa, BPD dan Masyarakat yang menggelar aksi tuntutan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini bukan bentuk menolak kehadiran investasi.

 

“Kami tidak menolak investasi yang masuk di wilayah

 

kami, tapi kami menolak investasi yang Masuk dan tanpa memberikan manfaaat bagi masyarakat desa,” kata Robi.

 

Seharusnya, kata Robi, hadirnya investasi dapat memberikan dampak pada laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bukannya malah membuat masyarakat dihadapankan dengan berbagai persoalan.

 

“Untuk itu, saya minta agar TKD ini segera direalisasikan,” pungkas Robi.

 

Sementara itu, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman yang hadir pada aksi tuntutan 15 Kepala Desa ke PT MSP dinilainya hal yang wajar.

 

Pasalnya, itu merupakan hak yang harus dijalankan oleh pihak perusahaan sesuai peraturan bupati (Perbup) Nomor 39 Pasal 4 Ayat 2 Tahun 2015.

 

“Yang menjadi tuntutan mereka adalah hak yang memang wajib diberikan atau direalisasikan pihak perusahaan. Kan hanya 2 hektar tuntutan mereka terkait TKD ini, inipun sesuai dengan Perbup Nomor 39 Pasal 4 Ayat 2 Tahun 2015, ucap Hikman Sudirman.

 

Adapun bunyi Perbup Nomor 39 pasal 4 ayat 2 berbunyi demikian;

 

Dalam hal di Desa tidak tersedia Tanah Kas Desa untuk Kebun Kas Desa dan Lahan/Kebun Inti Perusahaan Perkebunan telah bersertifikat Hak Guna Usaha, maka hasil Kebun Kas Desa berasal dari pola bagi hasil kebun inti seluas:

 

a. Jika perolehan lahan (limapuluh) sampai dengan 100 (seratus) hektar, maka Perusahaan perkebunan menyiapkan Kebun inti seluas 1 (satu) hektar sebagai bagi hasil untuk Kas Desa,

 

b. Jika perolehan lahan di atas 100 (seratus) sampai dengan 150 (seratus limapuluh hektar, maka Perusahaan perkebunan menyiapkan Kebun Inti seluas 2 (dua) hektar sebagai bagi hasil untuk Kas Desa,

 

c. Jika perolehan lahan di atas 150 (seratus limapuluh) sampai dengan 200 (duaratus) hektar, maka Perusahaan/Investor perkebunan menviapkan Kebun inti seluas 3 tiga) hekatr sebagai bagi hasil untuk Kas Desa,

 

d. Jika perolchan lahan di atas 200 (duaratus) sampai dengan 250 (duaratus Iimapuluh) hektar, maka Perusahaan perkebunan menyiapkan Kebun inti seluas 4 (empat) hektar sebagai bagi hasil untuk Kas Desa,

 

e. Jika perolehan lahan di atas 250 (duaratus limapuluh) hektar, maka Perusahaan perkebunan menyiapkan Kebun inti seluas 5 (lima) hektar sebagai bagi hasil untuk Kas Desa.(*)

 


 

Source:
courtesy of KALIMANTAN NEWS

by KALIMANTAN NEWS

 

If you have any stories or news that you would like to share with the global online community, please feel free to share it with us by contacting us directly at [email protected]

 

Related News


Lahad Datu Murder: Remand Of 13 Students Extende

 2024-03-30 07:57:54

Sydney Church Stabbing: Australian Bishop Forgives Alleged Attacker

 2024-04-19 00:07:49

Google Sacks Staff Protesting Over Israeli Contract

 2024-04-19 00:33:16